Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam laporannya mengatakan, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar dan sisa masa berlakunya tidak kurang dari tiga tahun.
"Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 merupakan salah satu bentuk perubahan yang mendasar," ungkap Sekda.
Menurutnya, tujuan Musrenbang Perubahan RPJMD 2019-2023 Kabupaten Tangerang adalah untuk penajaman penyelarasan klasfikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Dalam sambutan pembukaannya, Bupati Zaki mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 bahwa akibat dari refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020, terdapat beberapa target kinerja yang harus disesuaikan.
"Maka dengan perubahan kebijakan pusat, harus dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMD, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023," ungkap Bupati.
Menurutnya, sehingga dirasa perlu untuk merumuskan kembali arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan selanjutnya.
"Kami berharap kepada seluruh komponen pelaku pembangunan, dapat memberikan sumbangsih gagasan dan pemikiran, sehingga melalui Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 ini, nantinya dapat mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat dari tingkat bawah," harap Zaki.(yen)
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Hindari Tawuran dan Narkoba dengan Meningkatkan Ibadah
Editor : Sri Agustini