Sebelumnya, Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akhirnya tidak melakukan penangkapan dengan alasan Richard Lee kooperatif.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan harus melapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap terkait kasus akses ilegal ke akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Akun Instagram @dr.richard_lee ini disita penyidik ??dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Richard Lee ditangkap di Palembang, Rabu (11/8) kemarin. Richard Lee kemudian diselidiki dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal ke akun Instagram. (*) Editor : Sri Agustini