Wawako Ramadhani Kirana Putra (kiri) menyerahkan Remisi kepada salah seorang perwakilan warga binaan disaksikan Kepala Lapas Kelas II B Solok Untung Cahyo Sidharto (kanan baju adat Minang) |
Solok Kota, Kupasonline - Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke - 76 tanggal 17 Agustus 2021, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok memperoleh Remisi atau potongan masa tahanan.
Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra,SE, MM didampingi Kabag Hukum Edrizal, SH, menghadiri penyerahan Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Solok, yang berlokasi dikawasan Laiang itu, pada Selasa (17/8).
Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra juga berkenan menyerahkan Remisi, kepada salah seorang perwakilan warga binaan di Aula Lapas, disaksilan Kepala Lapas Kelas II B Solok, Untung Cahyo Sidharto.
Acara penyerahan remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke - 76 itu, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra pada kesempatan itu mengatakan, remisi yang diberikan hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan.
Kepala Lapas Kelas II B Solok Untung Cahyo Sidharto kepada Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra mengatakan, dari 549 warga binaan di Lapas Kelas II B Solok saat ini, yang mendapatkan Remisi Umum 1 pada 17 Agustus 2021 sebanyak 289 orang.
" Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif " kata Untung Cahyo Sidharto. (rjy).
Editor : Sri Agustini