Istana Ungkap Alasan Jokowi Larang Anak Terlibat Kasus Digunduli-Diborgol

×

Istana Ungkap Alasan Jokowi Larang Anak Terlibat Kasus Digunduli-Diborgol

Bagikan berita
Istana Ungkap Alasan Jokowi Larang Anak Terlibat Kasus Digunduli-Diborgol
Istana Ungkap Alasan Jokowi Larang Anak Terlibat Kasus Digunduli-Diborgol

- memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan; serta

- memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Salah satu hal yang tertulis dalam aturan ini yakni anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

Berdasarkan salinan PP Nomor 78 tahun 2021 yang dilihat detikcom, Sabtu (21/8), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021. PP tersebut berisi 95 pasal.

PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:

"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat."

Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain, di antaranya:

a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. digunduli rambutnya;

c. diborgol;

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini