Jakarta, Kupasonline - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 terkait Perlindungan khusus bagi Anak. Jaleswari mengatakan PP itu penting untuk kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis anak-anak.
"Dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
Jaleswari mengatakan Jokowi menaruh perhatian pada anak Indonesia. Menurutnya, Jokowi meminta pemerintah memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.
"Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa 'anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini terpanggul harapan akan Indonesia maju'," ucapnya.
mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut," lanjut Jaleswari.Lebih lanjut, dalam perspektif yuridis, PP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaleswari juga membeberkan fungsi dari adanya PP ini, berikut di antaranya:
- merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
- mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit;
Editor : Sri Agustini