Kami telah mengunjungi rumah yang disebut sebagai tempat penyimpanan kulit harimau. Namun, sesampainya di lokasi, barang tersebut sudah tidak ada lagi, dan sudah dibawa oleh teman pelaku," jelasnya.
Dua pelaku yang sudah ditangkap, jelas Ardi, sudah diamankan dan akan dibawa ke Mapolres Simpang Empat.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Kedua pelaku, kata Ardi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kasus ini akan kami selidiki, mengenai asal barangnya. Mengingat pada pertengahan Juli 2021, BKSDA mengevakuasi harimau dari lokasi perkebunan dan masih muda," kata Ardi.Ardi menilai masih ada kemungkinan kejahatan kedua pelaku terkait dengan evakuasi harimau di perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
Kemungkinan barang bukti ini memiliki kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi, ujarnya (*)
Editor : Sri Agustini