Jual 80 Tulang Harimau, Warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar Ditangkap Polisi

×

Jual 80 Tulang Harimau, Warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Jual 80 Tulang Harimau, Warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar Ditangkap Polisi
Jual 80 Tulang Harimau, Warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar Ditangkap Polisi


Simpang Empat, Kupasonline Dua orang penjual tulang harimau, yakni D, 46 tahun dan FN, 54 tahun, ditangkap polisi di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu set tulang hewan dilindungi yang terdiri dari 80 bagian.

Penangkapan dua pelaku merupakan kerja sama antara polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelakunya adalah warga Sibolga dan Pasbar Ujung Gading.

Kedua pelaku adalah warga Sibolga dan Ujung Gading. Dari mereka sudah kami temukan 80 tulang," kata Ardi kepada Padangkita.com, Minggu (22/8/2021).

Menurut Ardi, kerangka hewan dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae itu disimpan di dalam tas dan ditangkap saat hendak menjual tulang belulang hewan yang dilindungi itu di sebuah kafe di kawasan setempat.

Lebih lanjut, kata Ardi, dari hasil pemeriksaan pendahuluan kedua pelaku, jika berhasil menjual tulang harimau, maka mereka akan tetap menjual bagian tubuh lainnya berupa dua kulit harimau.

Menurut pelaku, barang tersebut sudah disimpan sejak empat bulan lalu dan akan dijual dengan harga yang sudah disepakati dengan calon pembeli, ujarnya.

Kemudian, kata Ardi, pihaknya dan polisi terus mengembangkan kasus terkait pengakuan dua kulit harimau yang disimpan pelaku.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini