Irwandi Osmaidi |
Padang aro, kupasonline--Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharga (Disdikpora) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, berikan penjelasan terkait penggabungan empat sekolah (4) SMPN dan 12 sekolah dasar negeri yang dilakukan penggabungannya baru-baru ini.
Osmaidi mengatakan, bahwa penggabungan sekolah tersebut merupakan kebijakan undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah. Keputusan penggabungan yang dilakukan saat ini merupakan keputusan yang sudah finish.
"Penggabungan sekolah dan termasuk pemberhentian tenaga honorer itu adalah kebijakan undang-undang, bukan kebijakan Bupati Solok Selatan. Kita Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan tersebut", terang Irwandi Osmaidi di ruang kerjanya, Senen, (22/8).
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Di pasal 3 ayat (2) huruf d, dikatakan, persyaratan sekolah penerima dana bos reguler adalah memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.Kemudian, terkait adanya informasi bahwa SMPN 35 memiliki peserta didik lebih dari 60 orang pada penerimaan peserta didik kemaren, namun dilakukan regroping atau penggabungan juga.
Osmaidi mengatakan, bahwa itu dipaksakan pihak sekolah, peserta didik ditarik dari sekolah lain. Namun demikian kita tidak bisa mengakomodir lagi, karena tenggat waktunya sudah habis.
Penggabungan sekolah yang kurang peserta didiknya dari 60 orang, pada intinya Pemda Solok Selatan ingin meningkatkan mutu pendidikan, sehinga Kabupaten Solok Selatan bisa bersaing dengan Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat ini. (ap)
Editor : Sri Agustini