Walikota Payakumbuh Sampaikan Catatan Penjelasan ketiga Ranperda

×

Walikota Payakumbuh Sampaikan Catatan Penjelasan ketiga Ranperda

Bagikan berita
Walikota Payakumbuh Sampaikan Catatan Penjelasan ketiga Ranperda
Walikota Payakumbuh Sampaikan Catatan Penjelasan ketiga Ranperda


  Payakumbuh, Kupasonline com -- Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, merupakan kerangka cakupan yang terdiri dari hak dan kewajiban pemerintah lingkungan kepada masyarakat, yang tertuang dalam modifikasi pendapatan, penyesuaian belanja, dan modifikasi pembiayaan.

  Memorandum moneter dan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 telah disusun terutama berdasarkan modifikasi rencana lukisan otoritas terdekat yang disinergikan dengan aturan otoritas terkait, selain otoritas provinsi,  " kata Walikota Payakumbuh yang diwakili dengan bantuan Sends, Rida Ananda, dalam Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh, Senin (23/8-21).

  Dalam rapat yang diketuai Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Armen Faindal, walikota itu menambahkan, tata ruang ekstrade tinta juga disesuaikan dengan penerapan tatanan new normal, efektif dan aman Covid-19 di berbagai aspek.  

  Ia menyampaikan bahwa dalam Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, itu menjadi pedoman melalui sarana pokok-pokok pertanggungan yang mendasari, yang meliputi penyesuaian pedoman penjualan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan peralihan.  , dan keuntungan lokal yang berbeda selain modifikasi aturan pengeluaran lokal.

  Sesuai penyesuaian KUA dan APBD Perubahan PPAS 2021 yang telah disepakati bersama, kisaran harga dalam rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk memenuhi minat dan harga sub-hobi software sesuai dengan urusan kewenangan yang ada di bawahnya.  kewenangan Pemko Payakumbuh, tegas Rida.

  Pengeluaran terdekat secara keseluruhan dalam rancangan perubahan APBD untuk tahun ekonomi 2021 adalah sebesar Rp.  746,7 miliar atau tumbuh Rp.  15,6 miliar dari yang asli Rp.  731,04 miliar.  Persentase biaya lokal sebesar 83,47% untuk biaya kerja dengan kisaran harga Rp.  623,24 miliar, 16,47% untuk belanja modal dengan kisaran harga Rp.  122,9 miliar dan 0,07% untuk pengeluaran mengejutkan dengan kisaran harga Rp.  500 juta.

  Pada kesempatan yang sama, Walikota juga membawakan Nota Penjelasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Selanjutnya DPRD Payakumbuh mengorganisir pandangan fraksi-fraksi terhadap 3 Perda tersebut.-(Habib)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini