7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; 8. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai direksi dan/atau pegawai pengawas zakat yang berbeda;
9. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar dan dinyatakan telah menyerahkan pilihannya, cenderung disingkirkan sebentar sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk ketentuan pendaftaran penegasan pilihan pelamar Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh periode 2021-2026 dapat dilihat melalui situs internet Kota Payakumbuh dan papan perhatian di Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 27 Agustus hingga 5 Oktober 2021, catatan utilitas ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh Periode 2021-2026 Cq. Sekretariat Daerah Setda Kota Payakumbuh Panitia Seleksi JI. Veteran No. 70 Telp ( 0752) 92601,92957 Fax (0752) 93279, kata Dasril kepada media, Senin (30/8).
Menurut Dasril, panitia paling baik menerima berkas pendaftaran mulai 30 Agustus hingga 5 Oktober 2021 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (sesuai hari berjalan). Kelengkapan laporan pendaftaran dan harus diatur dalam urutan sebagai berikut:
A. surat lamaran untuk menjadi calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh masa jabatan 2021-2026;
B. Fotokopi KTP 1 satu) lembar;C. Fotokopi Ijazah Modern 1 (satu) lembar;
D. Paspor terbaru panjang 4x6 warna 1 (satu) lembar;
e. Surat pernyataan sekarang tidak lagi sebagai anggota hajatan politik, sekarang tidak lagi sebagai pengurus di BAZNAS atau LAZNAS lain dan disiapkan untuk melukis waktu lengkap dengan 6000 prangko;
Editor : Sri Agustini