Payakumbuh,Kupasonline.com--- Pemerintah Kota Payakumbuh membuka kesempatan bagi masyarakat yang terlibat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh periode 2021-2026.
Menurut Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dasril kepada media, Senin (30/8), fitur ini digelar untuk mengisi kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh untuk masa jabatan 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Dia mendefinisikan bahwa keseluruhan frasa dan situasi adalah:
1. Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia;
2. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
4. Tidak menjadi anggota hajatan politik dan enak berpolitik realistis;
5. Memiliki kompetensi di bidang pengendalian zakat;
6. Bersedia melukis full time;
Editor : Sri Agustini