Polisi Tanggap 5 Pembobol Mesin ATM di Sumut, 1 Orang Masih Diburu

×

Polisi Tanggap 5 Pembobol Mesin ATM di Sumut, 1 Orang Masih Diburu

Bagikan berita
Polisi Tanggap 5 Pembobol Mesin ATM di Sumut, 1 Orang Masih Diburu
Polisi Tanggap 5 Pembobol Mesin ATM di Sumut, 1 Orang Masih Diburu


Labuhanbatu, Kupasonline - Polisi menangkap lima kawanan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, (Sumut). Polisi masih memburu satu orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

"Tersangkanya ada enam orang. Lima sudah kita tangkap dari tempat yang berbeda-beda. Untuk yang satu orang lagi, masih dilakukan pencarian hingga kini, identitasnya sudah kita ketahui," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit kepada wartawan Selasa,(31/8/2021).

Kelima tersangka adalah FAH (22), MAS (21), AF (27), APH (32) dan AG (27). Dimana FAH merupakan pelaku yang memiliki peran sentral.

Parikhesit mengatakan FAH merupakan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), yaitu perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan pengisian uang di mesin-mesin ATM. FAH merupakan karyawan yang diberi kepercayaan untuk memegang kunci brankas ATM.

"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini punya peran yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang mematikan listrik yang mengalir ke ATM center dan ada yang membuka kunci brankas. Karena itulah mereka bisa membobol tanpa merusak kunci brankas," kata Parikhesit.

Aksi kawanan ini dilakukan pada Sabtu (12/6) silam. Ketika itu, mereka membobol ATM BRI yang berada di RSUD Rantauprapat, dan menggondol uang tunai sebesar Rp 45 Juta.

Hasil kejahatan mereka ini lalu dibagi rata oleh kawanan ini. Dimana ketika ditangkap, lima tersangka mengaku sudah menghabiskan uang tersebut.

Dari hasil interogasi polisi, FAH mengatakan nekat melakukan aksinya ini karena rasa sakit hati terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Sakit hatinya tersebut muncul karena perusahaan tidak memberi pesangon kepada tiga pelaku lainnya yang telah dipecat sebelumnya.

"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363/374 dan 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Parikhesit(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini