Jakarta, Kupasonline- Orang tua Ayu Ting Ting diduga melanggar protokol kesehatan saat datang ke Bojonegoro, Jawa Timur belum lama ini. Kegiatan mereka saat itu adalah menemui haters anak mereka yang tinggal di sana.
Gugatan itu dilontarkan Edi selaku kuasa hukum Kartika Damayanti yang merupakan haters Ayu Ting Ting.
Diduga orang tua Ayu Ting Ting melanggar UU Karantina Kesehatan selama masa PPKM. Pasalnya, orang tua Ayu Ting Ting pergi ke luar kota saat masa PPKM.
Kami sendiri dari KPI Jatim akan melaporkan AR dan kawan-kawan dengan adanya laporan pelanggaran UU Karantina dan Kedaruratan Kesehatan, kata Edi saat dihubungi belum lama ini.
Edi mempertanyakan keberadaan orang tua Ayu Ting Ting saat itu di Bojonegoro. Bagi Edi, hal tersebut tidak boleh dilakukan di masa pandemi ini, ia juga mempertanyakan kasus ini.Ya, di PPKM Level 4 kok bisa ke Bojonegoro, padahal itu perlintasan Polda. Itu yang 4 Polda lewat. Polda Metro, Polda Jabar, Polda Jateng, dan Polda Jatim. Ada apa? Yang lain tidak bisa, kenapa dia bisa?" kata Edi.
"Karena saat itu hanya petugas kesehatan yang boleh lewat saat kejadian. Kok dia punya hak khusus sendiri, dia bisa jalan," sambungnya.
Terkait hal itu, Edi menegaskan, sudah selayaknya mempertanyakan mobilitas orang tua Ayu Ting Ting saat itu ke Bojonegoro. Edi bahkan menegaskan ada keanehan saat itu, bahkan orang tua Ayu Ting Ting didampingi polisi.
Edi menegaskan tidak terlalu mempermasalahkan kehadiran polisi saat itu. Namun, ia mempertanyakan keberhasilan orang tua Ayu Ting Ting tiba di salah satu kota di Jawa Timur itu.
Editor : Sri Agustini