Kapolres Sijunjung, Akbp M. Ikhwan Lazuardi, didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa, beserta Kasat Resrim Akp Abdul Kadir Jaelani, saat memberikan keterangan pers dihalaman Mapolres Sijunjung. |
Sijunjung, Kupasonline--Gendrang perang terhadap segala bentuk Penyakit Masyarakat (PEKAT) terus ditabuh jajaran Polres Sijunjung. Tak tanggung -- tanggung sebanyak 18 orang tersangka pelaku perjudian dua diantaranya masih berada dibawah umur dan sejumlah Minuman Keras (MIRAS) sebanyak 111 botol terdiri dari beberapa merk minuman berakohol seperti Mansion House, Votka, serta beberapa 13 derigen tuak berhasil diamankan jajajaran Satuan Reskrim Polres Sijunjung, dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Kapolres Sijunjung Akbp M. Ikhwan Lazuardi, memaparkan bagi tersangka perjudian dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan telah dilaksanakan Diversi, kata Kapolres Sijunjung Akbp M.Ikhwan Lazuardi, didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa, beserta Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani, saat konfrensi pers, pada Rabu (8/9) di halaman Mapolres Sijunjung.
Dia memaparkan masing - masing tersangka berhasil ditangkap ditempat yang berbeda diantaranya disalah satu warung di Jorong Bukit Buar, Kanagarian Paru, Kecamatan Sijunjung, di warung di Jorong Batu Ranjau, Kanagarian Paru, Kecamatan Sijunjung, dan di warung di Jorong Rumbai, Kanagarian Lalan, Kecamatan Lubuak Tarok, disini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 676.000,. ditambah 3 set kartu Qiu Qiu, dan 2 set kartu remi papar Kapolres. Dikatakan penyuluhan beserta himbauan bimbingan tentang penegakan hukum telah dilakukan jarajaran seperti Sat Binmas, Intel, Sat Lantas, Sat Sabhara, serta penegakan hukum sebagai pembina Sat Reskrim, semua itu kata dia, yang ada kaitannya dengan hal yang bisa menimbulkan ketidak harmonisan dan Cipta Kondusif kita terganggu, akan kita tindak, tegasnya.Dikatakan Operasi Pekat dilaksanakan setiap tahunnya, untuk Ops Pekat masuk dalam Operasi kewilayahan dan dilaksanakan 1 tahun sekali, dan ini akan berkelanjutan dengan jenis Operasi lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, seperti Operasi Lalulintas seperti Operasi Zebra, Operasi Patuh, dan lain sebagainya, dan ini akan berkelanjutan dengan jenis Operasi yang berbeda.
Pasal yang disangkakan bagi tersangka perjudian sambung Kapolres, Pasal 303 ayat 1 ke - 2 jo 303 bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (SEPULUH) tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp. 25.000.000., punkas Kapolres. (shb)
Editor : Sri Agustini