Mentawai, Kupasonline--Polres kepulauan Mentawai, melalui Satresnarkoba gelar press release, terkait penangkapan terhadap seorang pria berinisial SS (28) panggilan insial A, pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.20 Wib, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (08/9/2021)
Penangkapan tersangka di lakukan di sebuah pondok di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP. Hendri Bayola, SH,MH
Tim Satreskoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu di sebuah pondok tersebut.
Kapolres Mentawai AKBP Muat, SH.MM, saat gelar press release menyampaikan, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tempat tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penggeledahan pondok di temukan satu paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Barang bukti ditemukan di duga jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram terselip di bawah kasur diantara dipan kasur, setelah selama dua jam pengeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba," ungkap Kapolres saat press release di Mako Polres kepulauan Mentawai, Rabu (08/9/2021)Tersangka dan barang bukti, kata Kapolres, langsung dibawa dan diamankan di Polres kepulauan Mentawai untuk dilakukan penyelidikan, serta pengembangan lebih lanjut.
Sesuai identitas, tersangka pria berinisial SS (28) panggilan insial A merupakan warga Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan pekerjaan sehari-harinya sebagai Nelayan. Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir, sebut AKBP, Mu'at
Perbuatan tersangka, dapat di kenakan Pasal 114 ayat (l) jo pasal 112 ayat (l) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas Kapolres. (ash)
Editor : Sri Agustini