Mentawai, Kupasonline--Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai ungkap kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 14.45 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Sagitsi, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan.
Kapolres Mentawai, AKBP.Muat, SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel yang marak di daerah sipora selatan dan telah meresahkan masyarakat, bebernya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim reskrim melalui kasat Reskrim memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi penyediaan tempat judi togel.
Terkait kasus ini tim tangkap tangan pemilik penyedia tempat judi togel inisial K (48), kemudian tim reskrim melakukan pengembangan kasus di amankan dua lagi pelaku inisial JS (28) panggilan Gelleng dan RF (21)," sebut Kapolres dalam prees release di mako Polres Mentawai, Rabu (08/9/ 2021)
Lanjut AKBP, Mu'at, adapun barang bukti yang di amankan 1 buah tas selempang merk Polo star warna coklat, 1 unit Handphone Merk Infinix warna hitam,1 buah kalkulator warna hitam merk Montana, 1 buah pena warna hitam, 6 Lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar kertas rekap nomor togel, uang sejumlah Rp 150 ribu dan uang sejumlah 380 ribu.Sementara itu, Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Donny Putra, SH MH menambahkan, ketiga pelaku judi togel ini memiliki peran masing-masing seperti tersangka inisial RF sebagai pengambil hasil rekap dan uang judi togel dari pemilik tempat inisial K yang di serahkan kepada JF.
"Dan JF sendiri berperan sebagai pengumpul hasil rekap nomor togel dan uang hasil penjualan togel di serahkan kepada RF sedangkan RF sendiri adalah penyedia tempat penjualan judi jenis togel," jelas Iptu Donny Putra
Dikatakannya, dengan maraknya berkembang kasus judi togel ditengah masyarakat, untuk kedepan akan lebih mempercepat pergerakan, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Editor : Sri Agustini