Sekda Mentawai Lantik BPD 2 Kecamatan, Himbau BPD dan Kepala Desa Realisasikan Dana Desa Secara Benar.

×

Sekda Mentawai Lantik BPD 2 Kecamatan, Himbau BPD dan Kepala Desa Realisasikan Dana Desa Secara Benar.

Bagikan berita
Sekda Mentawai Lantik BPD 2 Kecamatan, Himbau BPD dan Kepala Desa Realisasikan  Dana Desa Secara Benar.
Sekda Mentawai Lantik BPD 2 Kecamatan, Himbau BPD dan Kepala Desa Realisasikan Dana Desa Secara Benar.

Foto: Bersama Sekda Mentawai, Martinus Dahlan dan BPD usai dilantik. Senin (24/06)

Mentawai.      KupasOnline. Com- Pelantikan  BPD (Badan Pemusyawaratan Desa)  serentak  dilaksanakan  di Kabupaten  Kepulauan Mentawai Sebanyak 200 anggota  BPD periode 2019-2025 di sepuluh kecamatan.

Sekretaris Daerah Mentawai, Martinus Dahlan, mengatakan kepada wartawan pada saat acara pelantikan  di  gedung Nasional Sioban  Kecamatan Sipora selatan Kabupaten kepulauan Mentawai, Sesuai Intruksi Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, Hari ini senin (24/06) serentak  dilaksanakan Pelantikan BPD  di tiga pulau besar yakni Pulau Sipora, pulau Siberut dan pulau Sikakap

" Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas sabaggalet  telah membagi tugas bahwasanya beliau di pulau Siberut, Wakil Bupati Kortanius sabalaeke  di pulau Sikakap . Sementara saya sendiri ditugaskan di Pulau Sipora kecamatan  Sipora Utara dan Sipora Selatan," ungkap nya.

Martinus Dahlan menerangkan untuk pulau Sipora terbagi 2 kecamatan yakni Sipora utara dan Sipora  selatan dengan jumlah 73 Anggota BPD.

Sementara untuk kepulauan Siberut terdapat 5 kecamatan yakni kecamatan Siberut utara, Siberut barat, Siberut barat daya, Siberut tengah, Siberut selatan. Sedangkan untuk Pulau Sikakap terdiri 3 kecamatan,   kecamatan Pagai,kecamatan Pagai Selatan dan Pagai Utara.

Usai  pelantikan Martinus menghimbau kepada BPD yang di lantik  agar mulai bekerja dan bermusyawarah dengan membangun Komunikasi antara Kepala Desa dan BPD mengenai program dan anggaran dana Desa. Apabila ada ditemukan masalah segera di selesaikan sedini mungkin  di tingkat desa dan  kecamatan.

"Sesuai Aturan dan  UUD  yang berlaku di Negara Republik Indonesia , Kepala Desa dan BPD tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Mereka harus bersama-sama untuk laksanakan  Pembangunan Desa sesuai aturan dan  tanggung jawab masing-masing," Ucap nya.

Seterusnya, Ia menegaskkan bahwa dalam mengelola anggaran Dana Desa yang cukup besar  sekitar 1,5 M - 2 M per Desa jangan seolah-olah uang itu milik kita sendiri.  Sebab Itu uang Negara, tentunya uang dari Rakyat juga, kelolalah dengan baik dan Realisasikan untuk kepentingan Masyarakat. Agar laporan anggaran tersebut dapat di pertanggung jawabkan dan supaya tidak tersandung pidana nantinya,"Tegas nya.

Untuk itu, Saya menghimbau pentingnya peranan BPD melakukan pengawasan dan pemantauan Realisasi anggaran Dana Desa,"jelas nya. (ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini