Kampar,KupasOnline - Senin tanggal 8 juli 2019 pukul 12.00 WIB. berlansung pra peradilan Dapson Warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir (pemohon) dengan termohon 1 Polres Kampar dan termohon 2 Kejari Kampar.
Sidang di pimpin oleh Hakim Werni Marnia SH.MH, bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negri Bangkinang Jl. Letnan Boyak Kota Bangkinang, Adapun perwakilan pemohon dalam hal ini saudara Depson diwakili oleh 10 orang kuasa hukum yang di ketuai oleh Emil Salim SH MH.
Adapun termohon 1 (Polres Kampar) tidak bisa hadir dalam persidangan ini dengan alasan ada wasrik dari Mabes Polri. Kemudian termohon 2 (kejari kampar) diwakili oleh jaksa pidana umum pratiwi SH.
Adapun agenda sidang pembacaan gugatan pemohon. Depson (pemohon) tanggal 31 juni 2019 ditangkap dan di tahan oleh tim reskrim polres kampar disangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Depson diduga menghasut warga desa koto aman kec.tapung hilir. Dengan perusahaan PT.SBAL dalam permasalahan penyelesaian sengketa lahan.majelis hakim pengadilan negeri bangkinang ingin melanjutkan sidang 7 hari lagi.
Kemudian tim kuasa depson yang di ketuai emil salim SH MH.meminta kepada majelis hakim agar persidangan pra peradilan depson di percepat tidak ada alasan untuk memperlama atau mengulur waktu untuk sidang selanjutnya karna client kami ingin tau hak azazi nya sebagai warga negara.
Salah satu kuasa hukum depson beni SH MH kecewa dengan tidak hadirnya termohon 1 yakni polres kampar. Menurut beni ada terkesan mengundur-ngundurkan persidangan.ujar beni
Sidang dihadiri 35 orang masyarakat desa koto aman sidang selanjutnya akan di gelar pada hari kamis tanggal 11 juli 2019.
(Ndra)
Sidang Pra Pradilan Depson Digelar, Kuasa Hukum Kecewa Tidak Hadirnya Termohon 1
Berita Terkait