40 Narapidana Rutan Kelas II B Painan Dapat Remisi, Didominasi Kasus Pencurian

×

40 Narapidana Rutan Kelas II B Painan Dapat Remisi, Didominasi Kasus Pencurian

Bagikan berita
40 Narapidana Rutan Kelas II B Painan Dapat Remisi, Didominasi Kasus Pencurian
40 Narapidana Rutan Kelas II B Painan Dapat Remisi, Didominasi Kasus Pencurian



Kupas Online, Pesisir Selatan - Sebanyak 40 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera  Barat (Sumbar) mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74.

Kepala Rutan Kelas II B Painan, Sahduriman kepada media ini mengatakan 40 napi tersebut diberikan remisi sesuai dengan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor : PAS - 964.PK.01.01.02 Tahun 2019.

Sahduriman menyebutkan jumlah remisi yang didapatkan napi pada HUT RI ke 74 itu, juga berbeda-beda. Remisinya paling lama lima bulan dan paling rendah satu bulan.

"Iya. Jumlah yang dapat remisi disini ada 40 orang napi, dan ini sebelumnya sudah kita usulkan sesuai dengan persyaratan, baik secara administratif maupun subtantif"katanya saat diwawancarai wartawan diruangannya, Sabtu, 17/8/2019.

Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi umumnya didominasi oleh kasus pencurian, kemudian disusul oleh kasus narkotika, perlindungan anak, perjudian, penipuan dan lainnya.

Sahduriman juga membeberkan dari total 40 napi yang mendapatkan remisi, 22 orang jumlah remisinya satu bulan, 6 orang dua bulan, 8 orang tiga bulan, 3 orang 4 bulan dan 1 orang lima bulan.

Secara keseluruhan, sebutnya jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sebanyak 109 orang. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan dirinci bahwa sebanyak 33 orang tersandung kasus pencurian, 28 orang kasus narkotika, 23 orang kasus perlindungan anak, 5 orang perjudian, penipuan 3 orang dan lainnya (kekerasan dalam rumah tangga, perbankan, dan kesusilaan) sebanyak 17 orang.

Pemberian remisi, lanjutnya selain sebagai pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang juga sebagai motivasi agar berkelakukan baik selama menjalani masa pidana.(nic)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini