AS Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Tiga Gay

×

AS Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Tiga Gay

Bagikan berita
AS Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Tiga Gay
AS Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Tiga Gay


Jakarta, Kupasonline -- Amerika Serikat mengeksekusi mati Gary Bowles, terpidana kasus pembunuhan tiga teman laki-laki gay di tahun 1994.

Dilansir dari Reuters, pria 57 tahun tersebut dieksekusi dengan suntik mati pada Kamis (22/8) pukul 22.48 di sebuah penjara di Raiford, Florida.

Jaksa sempat menjatuhkan hukuman mati kepada Bowles pada 1996 setelah mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap Walter Hinton di Duval County dua tahun sebelumnya.


Mahkamah Agung negara bagian Florida sempat menurunkan hukuman menjadi seumur hidup, tetapi jaksa kemudian memutuskan kembali hukuman mati pada tahun 1999.

Selama masa tahanannya, pelaku telah mengajukan banding beberapa kali di pengadilan negara bagian dan pengadilan federal.

Ia sempat meminta penundaan eksekusi untuk membuktikan legalitas permohonan kepada Florida dan mengajukan banding terakhir kepada Mahkamah Agung AS. Namun hal tersebut ditolak.

Dalam proses penyelidikan, pelaku mengaku menggunakan tubuhnya sejak remaja untuk mendapatkan makanan, tempat tinggal, dan uang serta mulai merantau ke rumah orang-orang gay meski tidak suka berhubungan badan dengan mereka.

Laporan pengadilan juga menunjukkan penyidik menuduh pelaku melakukan aksinya karena para korban adalah homoseksual.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap Hinton pada tahun 1994 setelah minum bersama dan merokok ganja dengan memukul kepala dan menyumpal kain ke mulut.

Korban ditemukan di dalam karavan miliknya dengan retak pada wajah dan rahang serta kain di dalam mulutnya.

Selain membunuh Hinton, pelaku juga membunuh dua orang di Florida dan diduga membunuh tiga korban lain di Georgia, Atlanta, dan Maryland dengan metode yang sama seperti pembunuhan Hinton.

Berdasarkan data Pusat Informasi Hukuman Mati, Bowles adalah tahanan ke-13 yang dieksekusi di AS dan kedua di Florida pada tahun ini.(*/wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini