Orgen Tunggal yang Melanggar Perda di Pessel Akan Ditertibkan

×

Orgen Tunggal yang Melanggar Perda di Pessel Akan Ditertibkan

Bagikan berita
Orgen Tunggal yang Melanggar Perda di Pessel Akan Ditertibkan
Orgen Tunggal yang Melanggar Perda di Pessel Akan Ditertibkan


Pesisir Selatan, Kupas Online- Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni menginstruksikan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) agar menertibkan musik orgen tunggal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Hal itu disampaikan Bupati Hendrajoni,   saat menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun 2019, Senin (16/9) di halaman kantor bupati setempat.

Menurut  bupati,  akhir akhir ini dirinya sering menerima pengaduan masyarakat tentang banyaknya musik orgen tunggal yang menampilkan penyanyi dengan aksi erotis dan memakai pakaian seksi.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya musik organ
yang memainkan musik triping hingga larut malam.

Dikatakan, hal tersebut jelas bertentangan dengan Perda dan adat  Minangkabau yang dikenal  dengan filosifi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Kepada Satpol PP dan Damkar, bupati memerintahkan,  bila ditemui tampilan penyanyi yang mengubar nafsu dengan penampilan sexi dan juga tarian triping, maka harus dilakukan tindakan tegas.

"Satpol PP dan Damkar harus mengehentikan musik orgen yang  menampilkan tarian triping dan berpakaian seksi, jika perlu diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Penampilan orgen tunggal yang demikian, lanjutnya, tidak bisa ditolerir, dan harus ditertibkan. Dari itu kepada Satpol PP disampaikannya agar memanggil seluruh pemilik orgen tunggal guna membuat komitmen bersama, untuk tidak lagi menampilkan artis sexi dan tarian erotis yang dapat mengundang nafsu.

Dia juga menyampaikan kepada semua camat di daerah itu agar melakukan pembinaan kepada  pemilik orgen tunggal yang ada di wilayahnya.

"Segera data dan undang semua pemilik organ yang ada di kecamatan, kemudian dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan sesuai dengan agama dan budaya yang kita miliki," ungkapnya.

Jika sudah disampaikan, kemudian masih ada pemilik orgen tunggal menampilkan penyanyi yang menari triping atau berpakaian seksi langsung saja ditindak.***

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini