Team Dinkes Mentawai Sidak Kelayakan Air Minum Depot Isi Ulang

×

Team Dinkes Mentawai Sidak Kelayakan Air Minum Depot Isi Ulang

Bagikan berita
Team Dinkes Mentawai Sidak Kelayakan Air Minum Depot Isi Ulang
Team Dinkes Mentawai Sidak Kelayakan Air Minum Depot Isi Ulang






Mentawai,          Kupasonline--
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Lahmuddin Siregar,  mendengar keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, terhadap kelayakan kebersihan air minum depot isi ulang.

Team Dinkes Mentawai  akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kebenaran kualitas air minum isi ulang yang beredar ditengah-tengah masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan respon cepat Inspeksi Mendadak (Sidak) Depot Air Minum yang ada di Tuapejat, Kamis (5/12/2019).

Lahmuddin Siregar menyebutkan, pihaknya tidak bisa langsung mengklaim bahwa depot air minum itu salah atau tidak memperhatikan kualitas air yang di produksinya. "Kita akan melakukan pemeriksaan ke laboratorium terlebih dahulu, apa memang sebenarnya itu terjadi ditengah-tengah masyarakat," sebutnya.

Sementara, mengenai aturan air isi ulang tersebut hanya bisa bertahan paling lama tiga hari setelah isi ulang, karena kalau pemakaiannya lama air tersebut akan berubah bentuknya.

Dalam pengecekan  yang kita gelar hari ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mesin depot dan semua peralatannya. Apakah setiap depot mempunyai peralatan seperti sinar UV untuk mematikan kuman penyakit dan filter yang selalu diganti baru untuk menyaring air baku.

Ia menambahkan,  menurut pemeriksaan  pada  tahap pertama pada bulan Juni lalu, semua depot tidak ditemukan hal-hal yang melanggar, namun pada pemeriksaan tahap ke dua, pihaknya belum mengetahui karena hasil laboratorium belum keluar. "Untuk  hal ini kita tetap melakukan peninjauan untuk memastikan keluhan masyarakat tersebut," sebutnya.

Selanjutnya , kami himbau pada pemilik depot agar lebih meningkatkan kualitas air dan peningkatan pengawasan internal. Pemilik depot harus memilih air bahan baku yang baik dan mengawasi karyawannya dalam melakukan penyaringan dan pengisian air minum ke galon, supaya kualitas dan kehigienisan air tetap terjaga kelayakan minumnya.

"Saat ini kita sudah mempunyai Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pengawasan Internal dan eksternal dan peraturan. Jadi aturan tersebut harus diperhatikan oleh si pemilik depot air minum isi ulang," tutup Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Mentawai Lahmuddin. (ash)


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini