Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Mentawai Bersama Pemkab Tingkatkan Ekonomi

×

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Mentawai Bersama Pemkab Tingkatkan Ekonomi

Bagikan berita
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Mentawai Bersama Pemkab Tingkatkan Ekonomi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Mentawai Bersama Pemkab Tingkatkan Ekonomi





Mentawai,       Kupasonline--
Pengurus Daerah  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai gelar Seminar menangkap peluang pengelolaan wilayah adat di Aula Hotel Jelita, Desa Tuapejat, kecamatan Sipora utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rabu (11/12/2019).

Melalui Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai,  Kortanius Sabeleake menyebutkan Pengelolan wilayah Uma bagi kesehjateraan Masyarakat Adat  merupakan sebuah ketentuan  sesui SK Bupati Mentawai tentang pengakuan dan Perlindungan Uma di Pulau Sipora.

Hal ini merupakan perwujudan dari Peraturan Bupati kepulauan Mentawai nomor 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten kepulauan Mentawai nomor 11 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Uma sebagai kesatuan Masyarakat hukum Adat di Kabupaten kepulauan Mentawai.

Maka Masyarakat Adat harus mampu berinovasi dalam pengelolan Wilayah adat bersama Pemerintah dalam  membangun ekonomi secara bersama, sebutnya kepada Wartawan.

Wabup menambahkan, untuk membangun ekonomi dalam kesatuan Masyarakat Uma, perlunya keaktifan di masing-masin Uma untuk menjalin Komunikasi dan Interkasi secara Intens guna Masyarakat Adat dan Pemerintah dalam  membangun diberbagai Sektor.

Dimana terdapat empat Uma diakui di Pulau Sipora yakni Uma Goisoinan di kecamatan Sipora utara, Uma Rokot, Uma Matobe dan Uma Saureinu di kecamatan Sipora selatan. Sedangkan ada sebanyak 12 Uma dalam tahap persetujuan, ucap Kortanius.

Sementara menurut Ketua AMAN Mentawai Rapot, luas Wilayah masing Uma itu meliputi Wilayah Uma Goisoinan dengan luas 3.733,67 hektar, Uma Rokot dengan luas 941,82 hektar, Uma Matobe dengan luas1.016,87 hektar dan Uma Saureinu dengan lus 7.846,76 hektar.

Seminar ini merupakan bentuk terusan dari SK Bupati Mentawai tentang pengakuan dan Perlindungan 4 Uma di Pulau Sipora. Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan kepada Masyarakat Adat. Atau dalam rangka mengelola wilayah adat yang telah ditetapkan sejak dari Nenek Monyang Masyarakat Mentawai, ucapnya.

Dia memberikan gambaran tentang pengelolaan itu seperti pengelolan tempat Wisata yang terdapat didalamnya situs-situs Sejarah Budaya. Kemudian Pemerintah berupaya membantu Masyarakat untuk mengelola situs-situs sehingga menjadi Icon atau tempat wisata bagi Wisatawan.

Mengenai Anggaran kegiatan, kita sudah bicarakan  sesuai Perda, tentang Pemberdayaan Pemerintah terhadap Uma. Tentunya bagaimana Pemerintah itu membuat program-program yang berguna kepada Masyarakat Adat. Begitu juga dengan Pemerintah Desa dengan cara berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah. ungkapnya.

Selanjutnya Rimata Uma Goisoinan, Pilimar Sakerebau Mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah  terkait dukungan pada Masyarakat adat.

Kami  akan  mensurfei dan mengelola Potensi disetiap Sektor yang ada di Wilayah Uma seperti seperti ibu-ibu akan menanam keladi, begitu juga dengan tempat Wisata Pajujurung yang nantinya kita dengan Pemerintah membangun bersama., terangnya.

Ia menghimbau kepada Masyarakat Adat Uma Goisoinan agar tetap selalu semangat  dan berinovasi. Apalagi Pemerintah Daerah telah mendukung Uma Goisoinan . (ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini