Dua Ranperda Masih Dievaluasi Gubernur, Arnedi : Kita Akan Tuntaskan

×

Dua Ranperda Masih Dievaluasi Gubernur, Arnedi : Kita Akan Tuntaskan

Bagikan berita
Dua Ranperda Masih Dievaluasi Gubernur,  Arnedi : Kita Akan Tuntaskan
Dua Ranperda Masih Dievaluasi Gubernur, Arnedi : Kita Akan Tuntaskan

Arnedi Yarmen

Padang, Kupasonline--Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) pada 2019 lalu belum ditetapkan sebagai perda. Dua ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.


Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen mengatakan, saat ini dua ranperda tersebut masih dalam proses dievaluasi gubernur. Bila sudah selesai dievaluasi gubernur, baru akan diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai perda.

Arnedi menjelaskan, dua ranperda tersebut sudah diserahkan ke gubernur untuk dievaluasi pada Desember 2019 lalu. DPRD saat ini sifatnya menunggu hingga dua ranperda itu selesai dievaluasi gubernur. Hal ini disebabkan tidak ada batasan waktu untuk gubernur untuk memeriksa ranperda. Kalau dulu ada batasan dievaluasi gubernur yaitu 15 hari, ujar Arnedi, Jumat (10/1).

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Pemko Padang bersamaan dengan Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Namun Ranperda tentang Pajak Air Tanah ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai perda yaiu pada 6 Januari lalu.

Arnedi mengungkapkan, lebih dulunya Ranperda Pajak Air Tanah itu diparipurnakan karena ranperda ini hanya mengalami perbaikan pada perubahan tarifnya saja. Sedangkan dua ranperda yang belum rampung ini merupakan ranperda baru. Pada Januari ini kata Arnedi, rencananya Pemko Padang akan mengajukan tiga ranperda baru ke DPRD Padang.(ags)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini