Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Wabah COVID-19 Mentawai "Pelarangan Masyarakat Bepergian dan Datang Ke Mentawai Sejak 31 Maret 2020"

×

Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Wabah COVID-19 Mentawai "Pelarangan Masyarakat Bepergian dan Datang Ke Mentawai Sejak 31 Maret 2020"

Bagikan berita
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Wabah COVID-19  Mentawai  "Pelarangan Masyarakat Bepergian dan Datang Ke Mentawai  Sejak 31 Maret 2020"
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Wabah COVID-19 Mentawai "Pelarangan Masyarakat Bepergian dan Datang Ke Mentawai Sejak 31 Maret 2020"


Suasana konferensi Pers Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan wabah Covid-19 bersama awak media, di Aula Kantor  Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai. 


Mentawai, Kupasonline--
Tim Gugus tugas Depan Cegah  Corona Virus Disiase (Covid-19) yang dipimpin langsung oleh  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, melakukan konferensi Pers usai mendengarkan  Rapat Gubernur dan Wakil Gubernur  Sumatera Barat  melalui Teleconference di layar Fokus di Aula Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai,  bagaimana cara  pencegahan dan penangananya, bila COVID-19 nanti ada yang positif  khususnya di Mentawai.

Wakil Bupati  Kortanius Sabaelake   sekaligus  wakil ketua Gugus tugas pencegahan Covid- 19 mengatakan,  untuk pencegahan wabah Covid- 19 dimulai dari diri kita sendiri dengan melakukan, menjaga kebersihan, cuci tangan dengan cairan khusus untuk Virus corona, menghindari keluar rumah kalau tidak ada yang penting, hindari berkumpul ditempat - tempat keramaian dan mensosialisasikan kepada keluarga, sahabat,  yang belum paham bagaimana cara   melakukan pencegahannya, sebutnya.

Dengan telah dibentuknya Tim Gugus tugas pencegahan dan penangangan  COVID-19, bersekretariat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kabupaten kepulauan Mentawai Jalan. Raya Tuapejat km.05   sekaligus Pusat Komunikas (POSKO), bila ada masyarakat yang merasa  ada  gejala  batuk, demam, boleh datang ke Posko BPBD melaporkannya  supaya segera di cek kesehatannya nanti di Pustu, Puskesmas dan RSUD Mentawai, ungkap Wabup Kortanius Sabaelake.

Seterusnya, kata Wabup, Sesuai  hasil keputusan Rapat Forkopimda Kabupaten kepulauan Mentawai, hari Sabtu 28 Maret 2020. Untuk memutus mata rantai wabah COVID-19  dengan  menghentikan akses masuk masyarakat ke Mentawai   dan yang berpergian  keluar Mentawai, baik itu melaui  jalur laut dan bahkan penerbangan Bandara Rokot juga termasuk dihentikan untuk  keberangkatan dan kedatangan penumpang,  "Terkecuali  Kapal ASDP khusus bawa Barang  Sembako ( Untuk Bawa Penumpang Orang Tidak boleh) KM.Ambu Ambu, KM. Gambolo , terang Wabup.

"Sejak diberlakukannya  masa "Tanggap Darurat"  dimulai hari Selasa, 31 Maret 2020 selama 14 hari terhitung dari hari ditentukan diatas," ucap Kortanius Sabaelake kepada wartawan  pada saat acara Konferensi Pers  di Media Center Gugus tugas  Pencegahan dan Penangangan COVID-19 di Aula Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Minggu (29/03/2020).

Untuk Alat Kesehatan (Alkes) kita,  bila juga nanti  ada yang positif,  kita sudah persiapkan  alkesnya, sekaligus  Farmasi sudah ada Di RSUD Mentawai  dan Ruangan Isolasi sudah ada kita siapkan, pada saat ini sebanyak 8 bad, Sementara  tenaga medis penanganan dan pencegahan COVID-19 sudah kita siapkan berikut  pakaian Alat Pelindung  Diri (APD), tutup Wabup.

Dalam acara Konferensi Pers  ini turut hadir, Dandim 0319/ Mentawai, Kapolres Kepulauan  Mentawai atau yang mewakili, Ketua DPRD Mentawai, Sekda, Kadinkes Kabupaten kepulauan Mentawai, Kalaksa BPBD Mentawai, Kadis Deperindakop, Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan. (ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini