Suasana konferensi Pers Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan wabah Covid-19 bersama awak media, di Aula Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai.
Mentawai, Kupasonline--
Tim Gugus tugas Depan Cegah Corona Virus Disiase (Covid-19) yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, melakukan konferensi Pers usai mendengarkan Rapat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat melalui Teleconference di layar Fokus di Aula Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, bagaimana cara pencegahan dan penangananya, bila COVID-19 nanti ada yang positif khususnya di Mentawai.
Wakil Bupati Kortanius Sabaelake sekaligus wakil ketua Gugus tugas pencegahan Covid- 19 mengatakan, untuk pencegahan wabah Covid- 19 dimulai dari diri kita sendiri dengan melakukan, menjaga kebersihan, cuci tangan dengan cairan khusus untuk Virus corona, menghindari keluar rumah kalau tidak ada yang penting, hindari berkumpul ditempat - tempat keramaian dan mensosialisasikan kepada keluarga, sahabat, yang belum paham bagaimana cara melakukan pencegahannya, sebutnya.
Dengan telah dibentuknya Tim Gugus tugas pencegahan dan penangangan COVID-19, bersekretariat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten kepulauan Mentawai Jalan. Raya Tuapejat km.05 sekaligus Pusat Komunikas (POSKO), bila ada masyarakat yang merasa ada gejala batuk, demam, boleh datang ke Posko BPBD melaporkannya supaya segera di cek kesehatannya nanti di Pustu, Puskesmas dan RSUD Mentawai, ungkap Wabup Kortanius Sabaelake.
Seterusnya, kata Wabup, Sesuai hasil keputusan Rapat Forkopimda Kabupaten kepulauan Mentawai, hari Sabtu 28 Maret 2020. Untuk memutus mata rantai wabah COVID-19 dengan menghentikan akses masuk masyarakat ke Mentawai dan yang berpergian keluar Mentawai, baik itu melaui jalur laut dan bahkan penerbangan Bandara Rokot juga termasuk dihentikan untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang, "Terkecuali Kapal ASDP khusus bawa Barang Sembako ( Untuk Bawa Penumpang Orang Tidak boleh) KM.Ambu Ambu, KM. Gambolo , terang Wabup.
"Sejak diberlakukannya masa "Tanggap Darurat" dimulai hari Selasa, 31 Maret 2020 selama 14 hari terhitung dari hari ditentukan diatas," ucap Kortanius Sabaelake kepada wartawan pada saat acara Konferensi Pers di Media Center Gugus tugas Pencegahan dan Penangangan COVID-19 di Aula Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Minggu (29/03/2020).
Untuk Alat Kesehatan (Alkes) kita, bila juga nanti ada yang positif, kita sudah persiapkan alkesnya, sekaligus Farmasi sudah ada Di RSUD Mentawai dan Ruangan Isolasi sudah ada kita siapkan, pada saat ini sebanyak 8 bad, Sementara tenaga medis penanganan dan pencegahan COVID-19 sudah kita siapkan berikut pakaian Alat Pelindung Diri (APD), tutup Wabup.
Dalam acara Konferensi Pers ini turut hadir, Dandim 0319/ Mentawai, Kapolres Kepulauan Mentawai atau yang mewakili, Ketua DPRD Mentawai, Sekda, Kadinkes Kabupaten kepulauan Mentawai, Kalaksa BPBD Mentawai, Kadis Deperindakop, Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan. (ash)
Home
Berita
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Wabah COVID-19 Mentawai "Pelarangan Masyarakat Bepergian dan Datang Ke Mentawai Sejak 31 Maret 2020"
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Wabah COVID-19 Mentawai "Pelarangan Masyarakat Bepergian dan Datang Ke Mentawai Sejak 31 Maret 2020"
Berita Terkait