Tempat Makan tak Patuhi PSBB, DPRD : Pemilik Harus di Sanksi

×

Tempat Makan tak Patuhi PSBB, DPRD : Pemilik Harus di Sanksi

Bagikan berita
Tempat Makan tak Patuhi PSBB, DPRD : Pemilik Harus di Sanksi
Tempat Makan tak Patuhi PSBB, DPRD : Pemilik Harus di Sanksi



Padang, kupasonline-- Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus lakukan pengawasan terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. PSBB diterapkan dari 24 Maret hingga 5 Mei 2020 mendatang.

"Kita berharap agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Makanya, Pol PP harus ikut mengawal dan menertibkan,"sebut Budi.

Ia berharap masyarakat agar lebih banyak di rumah, tidak melakukan aktivitas berkerumun. Sebab penularan Covid-19 tidak lagi dari luar, namun sudah tranmisi lokal, sudah dari orang ke orang.
Mencegah hal tersebut terangnya, siang malam dilakukan patroli oleh Satpol PP Padang. Ini dilakukan guna mengimbau masyarakat untuk lakukan protap-protap pencegahan. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sangat berbahaya dan rentan terhadap penularannya.

Sementara itu, kepala Sat Pol PP, Alfiadi mengatakan,  pihaknya terus melakukan pengawasan. Pada Senin malam (27/4)  personel Pol PP  mendapati salah satu tempat makan yang dilengkapi alat karaokean, terdengar dentuman musik yang keras dari dalam ruangan yang tidak kedap suara. Tempat ini berada di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Petugas yang melintas segera menghampiri lokasi yang berada di pinggir jalan utama Padang Painan ini. Melihat kedatangan petugas, pengunjung ada yang kabur lewat pintu belakang. Mendapati kondisi ini langkah tegas dari personel langsung mengamankan sound systemnya. Selain itu pemilik juga diwanti-wanti agar tidak melakukannya lagi. (ags)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini