Calon Kelayan Panti Andam Dewi Harus Pakai Surat Bebas Covid 19

×

Calon Kelayan Panti Andam Dewi Harus Pakai Surat Bebas Covid 19

Bagikan berita
Calon Kelayan Panti Andam Dewi  Harus Pakai Surat Bebas Covid 19
Calon Kelayan Panti Andam Dewi Harus Pakai Surat Bebas Covid 19

Afzaidir
Solok, Kupasonline--Ada aturan baru bagi dinas sosial dan Pol PP kabupaten kota seluruh Sumbar. Untuk bisa mengirim wanita tuna susila ke Panti Andam Dewi, kini harus memakai surat bebas covid 19.

Aturan baru ini untuk mengantisipasi penularan covid 19 di lingkungan panti. "Sekarang aturannya semua kelayan yang masuk panti harus bebas covid. Jadi harus ada tes swab yang menyatakan yang bersangkutan negatif covid," ungkap kepala UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Sukarami  Solok, Afzaidir, (30/6) kepada media ini.

Saat ini, panti yang berada di bawah naungan dinas sosial Sumbar itu memiliki kelatan sebanyak 25 orang. Jumlah itu telah berkurang. Hal itu karena sebahagian kelayan telah pulang. Sementara kapasitas panti adalah sebanyak 40 orang. Artinya, masih ada kelayan yang bisa ditampung saat ini.Namun untuk bisa masuk, disyaratkan harus memakai surat bebas covid dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang mengirimnya. "Kita sudah mulai sosialisasikan pada Sat Pol PP kabupaten/kota yang datang ke panti bahwa harus ada surat bebas covid dulu.  Baru bisa diterima. Kalau tak ada surat itu, bisa mebahayakan kesehatan dan petugas yang ada di dalam ," tandas Afzaidir lagi. Untuk bisa mengantongi surat bebas covid, dinas sosial atau Sat Pol PP kabupaten/kota bisa bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat untuk memeriksa dulu kondisi kesehatan calon kelayan. Baru kemudian dikirim ke panti Andam Dewi. (Hms Sumbar/tin)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini