Putusan hakim terhadap perkara tersebut setelah mengingat dan menimbang kesalahan serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan adalah dengan putusan denda yang beragam.
Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina, tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda Rp. 499.000 perorang, baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.
Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.
Pelanggaran Perda Pekat dan Maksiat karena perkara perzinahan di Kota Payakumbuh baru pertama kali naik sidang pada Februari 2020 lalu, dan yang sekarang merupakan kasus kedua yang dibawa ke meja hijau, Perda ini sudah ada sejak tahun 2003.
Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan.