Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang

×

Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang

Bagikan berita
Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang
Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang

"Keempat pasang tanpa ikatan nikah tersebut 2 orang warga berKTP Payakumbuh, 3 warga  Kabupaten Limapuluh Kota, 1 warga Agam, 1 warga Kabupaten Tanah Datar, dan 1 warga Riau," ungkap Devitra kepada media.


Terhadap 4 pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek petugas itu, telah dituntut dan diputus perkaranya oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.


"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan," kata Devitra.


Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah 7 orang untuk 8 berkas perkara.


Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal, serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini