Payakumbuh,Kupasonline--- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum memenuhi janjinya dengan melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
Sidang tersebut digelar dari pagi hingga sore di Pengadilan Negeri Payakumbuh Koto Nan 4, Jumat (17/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra dan jajarannya bersama Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres, gabungan TNI-Polri telah menggelar razia penyakit masyarakat pada hari Jumat, 10 Juli lalu.
Dari hasil razia itu ditemukan ratusan liter penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan Labuah Basilang dan 4 pasang orang tanpa ikatan pernikahan di kamar hotel yang berada di Kawasan Ngalau Indah Payakumbuh.