Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang

×

Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang

Bagikan berita
Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang
Pelaku Zina Langgar Perda Dituntut Pemko Di Pengadilan, Terdakwa Penjual Miras Tak Datang Sidang

Payakumbuh, Kupasonline -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum memenuhi janjinya dengan melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Sidang tersebut digelar dari pagi hingga sore di Pengadilan Negeri Payakumbuh Koto Nan 4, Jumat (17/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra dan jajarannya bersama Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres, gabungan TNI-Polri telah menggelar razia penyakit masyarakat pada hari Jumat, 10 Juli lalu.

Dari hasil razia itu ditemukan ratusan liter penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan Labuah Basilang dan 4 pasang orang tanpa ikatan pernikahan di kamar hotel yang berada di Kawasan Ngalau Indah Payakumbuh.

"Keempat pasang tanpa ikatan nikah tersebut 2 orang warga berKTP Payakumbuh, 3 warga  Kabupaten Limapuluh Kota, 1 warga Agam, 1 warga Kabupaten Tanah Datar, dan 1 warga Riau," ungkap Devitra kepada media.

Terhadap 4 pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek petugas itu, telah dituntut dan diputus perkaranya oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan," kata Devitra.

Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah 7 orang untuk 8 berkas perkara.

Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal, serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini