Mizwar Jambak |
Di antaranya, mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah dan peningkatan pelayanan dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran dan kemudahan akses informasi,"ujar Mizwar Jambak (21/7).
KUA untuk belanja daerah, lanjutnya, diarahkan untuk penyediaan infrastruktur pelayanan publik, program pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, perluasan lapangan kerja baru. Dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan ekonomis sesuai dengan prioritas, harapnya.
Sedangkan KUA untuk pembiayaan katanya, untuk menjaga kesinambungan kemampuan fiskal daerah melalui peningkatan manajemen pembiayaan daerah dalam rangka akurasi, efektivitas dan profitabilitas sumber-sumber pembiayaan. Sehingga fungsi pembiayaan daerah sebagai penyeimbangan antara sisi pendapatan daerah dengan sisi belanja daerah secara makro menjadi berimbang tidak mengalami defisit atau surplus, ucapnya.
Adapun PPAS terang Miswar, diarahkan pada penanganan permasalahan nasional yang harus ditanggulangi bersama. Seperti, pengurangan angka pengangguran, peningkatan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, peningkatan pelayanan publik khususnya infrastruktur dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. (ags) Editor : Sri Agustini