Baralek Harus Patuhi "SE Baralek"

×

Baralek Harus Patuhi "SE Baralek"

Bagikan berita
Baralek Harus Patuhi "SE Baralek"
Baralek Harus Patuhi "SE Baralek"

Barlius
Padang, Kupasonline--Semua warga Kota Padang yang mau baralek atau menggelar resepsi pernikahan diwajibkan mengikuti Surat Edaran (SE) walikota Padang nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020. SE ini memuat tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru.

Kepala BPBD Padang, Barlius mengatakan, SE ini memuat semua aturan baralek dimasa pandemi ini. Semuanya harus dipatuhi masyarakat. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi. "Sudah 1 bulan belakangan kita lakukan sosialisasi," sebut Barlius  di Media Center Padang melalui aplikasi zoom, Rabu (22/7).

Ada beberapa aturan yang ditetapkan. Yakni, pengunjung baralek harus dibatasi 50 persen saja dari kapasitas tenda atau lokasi baralek, pengunjubg diwajibkan pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan cek suhu tubuh pada tamu yang datang, mentediakan hand sanitizer, orang yang mengalami flu dan demam dilarang hadir, melakukan disinfeksi sebelum acara dimulai, menjaga jarak, orang menggelar pesta harus meminta rekomendasi dari lurah, makanan harus dibungkus, meniadakan kegiatan hiburan musik pada malam hari.

Dikatakan Barlius, Pemerintah Kota Padang mengandalka  Kelurahan untuk memastikan tempat baralek aman dan melaksanakan protokoler Covid-19 selama pandemi.

"Kami sangat mengandalkan Kelurahan saat masyarakat mengajukan izin untuk melaksanakan pesta baralek. Seluruh persiapannya harus sudah lengkap," kata Barlius.

Ia mengatakan, pihak Kelurahan sebelum menyetujui rekomendasi pelaksanaan pesta baralek harus memperhatikan protokoler Covid-19 di tempat pelaksanaan.

"Kelurahan harus benar-benar memperhatikan apakah lokasi tersebut sudah ada tempat cuci tangannya atau tidak. Kalau belum ada, suruh mereka menyediakan tempat untuk cuci tangan," katanya.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh Petugas di Kelurahan adalah semua tamu harus menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan protokoler Covid-19.

"Yang terpenting itu pola penghidangan makanan. Tidak boleh menggunakan piring yang tidak dilapisi dengan plastik atau daun. Karena dikhawatirkan virus akan menempel di piring yang tanpa alas itu," lanjutnya.

Setelah semuanya sesuai dengan protokoler Covid-19, pihak Kelurahan baru boleh meneruskannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Seperti diketahui, melaksanakan pesta baralek sudah diperbolehkan di Kota Padang sejak pelaksanaan pola hidup baru sebulan yang lalu. (*/tin)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini