Pilkada Serentak Penyelenggara Pemilu Harus Bekerja Keras di Masa Covid-19

×

Pilkada Serentak Penyelenggara Pemilu Harus Bekerja Keras di Masa Covid-19

Bagikan berita
Pilkada Serentak Penyelenggara Pemilu Harus Bekerja Keras di Masa Covid-19
Pilkada Serentak Penyelenggara Pemilu Harus Bekerja Keras di Masa Covid-19


Oleh: Firdaus Risman S. Hut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai


Mentawai, kupasonline.com--
Pesta Demokrasi (PILKADA) secara serentak untuk  Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Mulai di lanjutkan tahapan kembali pada tanggal 15 Juni 2020 penyelenggara pemilu mulai dari jajaran pengawasan pemilu baik dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatam serta Pengawasan Pemilu Keluraha/Desa telah diaktifkan begitu juga di jajajaran Komisi Pemilihan Umum Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah diaktifkan yang akan melaksanakan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020 sebagai ujung tombak di lapangan yang akan mensukseskan PIKADA serentak pada tahun 2020.

Hal ini berdasarkan instruksi Pimpinan untuk tetap siap dan bekerja keras dalam melaksanakan tahapan di tengah pandemi covid 19. Ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan dalam mensukseskan pilkada antara lain; Verifikasi Faktual calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah selesai dan saat ini yang masih berlangsung pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2020.

Terkait dengan menjalankan semua tahapan sampai dengan pemungutatan  dan penghitungan  suara pada tanggal 9 Desember 2020 penyelenggara Pemilu harus bekerja keras dalam mensukseskan pilkada serentak. Walaupun dalam pemilihan kepala daerah di laksnakan ditengah pandemi covid 19, namun tidak menyurutkan semangat untuk melakukan pengawasan diwilayah kerja masing-masing.

Dalam hal proses pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengalami kesulitan untuk akses komunikasi di kecamatan namun dalam situasi saat ini, tetap diupayakan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait pada kecamatan agar bisa jajaran pengawasan tingkat kecamatan dapat mengakses informasi-informasi yang sifatnya penting untuk dijadikan bahan dalam meyelesaikan atau mnejalankan tugas sebagai pengawas. Hal ini  menjadi tantangan untuk menginput data-data yang akan dimnita oleh Provinsi.

Untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengawas pemilu serta secara teknis dalam ini Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu Pemutakhitan Data Pemilih yang sedangan berlangsung, walaupun di tengah pandemic covid 19 semua jajaran wajib melaksanakan protokol kesehatan menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, dan tidak berkerumunan, hal ini ini memang sulit untuk membiayasakan diri dalam hal menjalankan tugas sebagai penyelengagara pemilu. Selain itu juga penyelenggara pemilu wajib untuk bekerja keras dalam menjalankan tahapan yang yang akan berlangsung.

Kebiasaan ini juga akan dilakasankan atau di wajibkan seluruh pemilih pada saaat memberikan hak pilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 nantinya, sehingganya ini perlu juga disosialisasikan dinamika pilkada di masa covid 19 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sehingga penyelenggara pemilu dituntut memberikan pemahaman kepada masyarakat secara persuasive.

Pelaksanaan pilkada dimasa covid 19 agak berbeda dengan pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, tantangan berat yang akan dilalui dalam melakukan pengawasan pemilu pada saat penelitian dan pecocokan pemutakhiran data pemilih, persoalan yang ditemui dilapangan berdasarkan hasil pengawasan dilapangan banyak masyarakat yang tidak berada di rumah, serta masih ditemukan masyarakat yang tidak mau di Coklit dan ini menjadi persoalan baru masa covi 19. Hal ini pengawas pemilu tetap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang sesuai dengan aturan.

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah kedepan khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai yang akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat agar tetap memberikan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memakai masker, pada saat pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. Dalam mewujudkan pesta demokrasi  partisipasi masyarakat sangat perlu , juga dalam mengambil bagian dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan berlanjut. ***

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini