Pengamat Hukum Nilai Kasus Indra Catri Jangan Hubungkan Dengan Politik

×

Pengamat Hukum Nilai Kasus Indra Catri Jangan Hubungkan Dengan Politik

Bagikan berita
Pengamat Hukum Nilai Kasus Indra Catri  Jangan Hubungkan Dengan Politik
Pengamat Hukum Nilai Kasus Indra Catri Jangan Hubungkan Dengan Politik

Prof. Elwi Danil 
Padang, Kupasonline--Penetapan Bupati Agam, Indra Catri sebagai tersangka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar
yang diduga  terlibat ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi di unggahan media sosial, dinilai pakar hukum pakar hukum Universitas  Andalas ( Unand)  Prof. Elwi Danil harus dilihat dari kacamata hukum dan bukan tidak bisa dikaitkan dengan unsur politik.

Menurut, Prof Elwi Danil kewenangan tersebut  merupakan kewenangan penyidik Polri, Untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka Kitab  Undang-Undang Hukum  Acara  Pidana (KUHAP)  pasal 1 angka 14.

" Dalam KHUP disitu dikatakan tersangka adalah seseorang adalah seorang, yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana." katanya Rabu (12/8)

Mantan dekan FH Unand itu menerangkan, jadi syarat untuk  bisa menetapkan seorang sebagai tersangka harus  ada bukti permulaan,

"  Apa yang dimaksud bukti permulaan dalam KUHAP, tidak dijelaskan,  akan tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam putusannya tahun 2014 menetapkan bahwa bukti permulaan itu dua alat bukti, sebagai mana tersebut dalam pasal 184 KUHAP." terangnya

Elwi Danil menjelaskan, apabila sudah ada dua alat bukti penyidik dapat menetapkan seorang jadi tersangka pelaku tindak pidana.

" Bisa saja keterangan saksi, Ahli, bisa bukti surat, petunjuk atau keterangan terdakwa.  Kalau keterangan terdakwa nanti di Pengadilan." ungkapnya.

Disisi lain, terkait adanya unsur politik, mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan, asumsi orang boleh saja beranggapan demikian karena. Namun, kebetulan yang ditetapkan tersangka adalah orang  terkait dalam kehidupan politik praktis.

" Jadi melihat hukum tidak boleh dilihat dalam kacamata politik,  Saya curiga malahan jangan-jangan orang mengatakan ini kecenderungan politik disitu, justru orang yang  itu orang yang menduga itu yang bermain politik," katanya.

Guru besar Fakultas Hukum Unand itu menerangkan, jadi hukum dilihat dalam pemahaman hukum dan logika hukum itu sendiri.

" Selama  polisi telah menentukan dua alat bukti, jadi polisi boleh menetapkan sebagai tersangka." imbuhnya.

Ditegaskan Elwi Danil, kalau ada keberatan untuk itu, ada saluran hukum untuk mengujinya dalam hal ini pra peradilan  Intinya jangan melihat hukum dalam kacamata politik.

 " Jadi polisi telah menetapkan tersangka polisi tidak boleh mundur, kalau mundur berarti mencoreng mukanya sendiri. "
tukuknya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020. ( brg)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini