Padang, Kupasonline--Komisi II DPRD Kota Padang mendesak Pemko Padang agar segera menagih tunggakan retribusi senilai Rp7,5 miliar ke Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang. Pemko dikatakan harus bertindak tegas terhadpa SPR.
"Kami akan terus mendesak Pemkot Padang agar segera menagih tunggakan SPR Plaza Padang sebesar Rp7,5 miliar yang masih belum dibayarkan, terhitung sejak 2013 sampai saat ini," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Yandri, di Padang, Rabu, 19 Agustus 2020 saat kunjungan Komisi II DPRD ke SPR Plaza.
KUnjungan ini dalam rangka mempertanyakan persoalan tunggakan SPR hingga saat ini masih belum dibayarkan mencapai Rp7,5 miliar. "Kami juga meminta Pemkot Padang agar bertindak lebih tegas terhadap SPR, jika memang tidak sanggup lagi mengelolanya. Namun kita masih menunggu kejelasan dari pihak SPR sendiri," kata dia.
Senada dengan itu, Koordinator Komisi II DPRD Padang, Ilham Maulana mengatakan pihaknya akan terus mendesak Pemkot agar menagih tunggakan tersebut.
"Jika surat yang dikirimkan Dinas Perdagangan ke SPR Plaza Padang belum direspon, maka kami akan mendatangi pihak bersangkutan, sehingga semua menjadi jelas," kata dia. Lebih lanjut ia menyebutkan kondisi keuangan Kota Padang setelah COVID-19 menurun drastis."Salah satu upaya yang diselesaikan yaitu menagih setiap piutang dari sektor yang ada," katanya. (*/tin)
Komisi II DPRD Padang Desak Pemko Tagih Tunggakan SPR
Berita Terkait