Surya Jufri |
Menurutnya, masalah transportasi sangat krusial. Apalagi saat ini banyak angkot yang kekurangan penumpang karena banyaknya transportasi online. "Perlu ada kajian yang jelas,"katanya.
Kepala dinas perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, moda transportasi roda tiga, bajaj, tidak diizinkan beroperasi di jalan raya di Kota Padang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, izin bajaj hanya dikeluarkan untuk sembilan kawasan yang ditentukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Saya tidak hafal semuanya kawasannya, hanya saja seperti kawasan Belimbing, Gunung Padang, tidak seluruh Kota Padang dan diprioritaskan untuk kawasan wisata, tukas Dian Fakri.
Dian menjelaskan, bajaj-bajaj yang beroperasi di jalan raya melanggar aturan atau ilegal. Dishub Padang bersama kepolisian akan menindaklanjutinya dengan merazia bajaj tersebut. Tolong jelaskan kepada masyarakat, bajaj itu angkutan kawasan yang tidak punya trayek tapi hanya berada dalam satu kawasan, tegasnya.
Dian menambahkan, jika ditemukan bajaj yang beroperasi di jalan raya, maka izin bajaj tersebut bisa saja akan dicabut. Dishub hanya mengizinkan untuk pemilik bajaj tertentu dengan kawasan yang ditentukan juga.
Sebelumnya, sekitar 300-an bajaj diperkirakan akan beroperasi di Kota Padang. Kendaraan itu akan menyasar daerah yang tidak dilewati angkutan kota (angkot) dan Trans Padang. (tin) Editor : Sri Agustini