PASAMAN, KUPASONLINE.COM Dikarenakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akhirnya memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon di Kabupaten Pasaman.
HAl ini dikarenakan hingga hari terakhir pendaftaran paslon, yakni Minggu (6/9) hanya ada satu paslon yang mendaftarkan diri. Paslon tersebut adalah Benny Utama-Sabar AS.
"Dari 14 Daerah yang melaksanakan pendaftaran calon, hanya Pasaman yang akan memperpanjang pendaftaran mengingat hanya satu bapaslon yang baru mendaftar, ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen pada wartawan, Senin (7/9).
Dikatakan Amnasmen, khusus untuk Pasaman ini, jadwal pendaftaran akan dibuka kembali pada tanggal 10-11 September 2020. Namun sebelum itu juga akan dilakukan sosialiasi selama tiga.
"Hal itu sesuai dengan dengan aturan PKPU pasal 102 ayat 2a PKPU 3 tahun 2017, meskipun partai tersisa tidak mencukupi 20 % atau hanya 6 kursi. Kemudian bagi partai yang sudah mengusung Bapaslon, maka tidak boleh lagi mengalihkan pada Bacalon lain, atau tidak boleh membatalkan Bapaslon yang sudah diusung," terang Amnasmen lagi. (*)
KPU Perpanjang Jadwal Pendaftaran Calon di Pasaman
Berita Terkait