PARIWARA DPRD KOTA PADANG
Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang. Kegiatan tersebut berdasarkan rapat Bamus DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.
Pimpinan DPRD Kota Padang bersama Wakil Walikota Padang |
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar membacakan konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna terkait, Selasa (8/9/2020).
Suasana rapat paripurna |
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.
Propemperda tahun 2021 berupa rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.
Peserta rapat paripurna dari unsur Muspida |
Selain itu juga disampaikan ranperda APBD TA 2021. Persoalan yang ada sekarang dijawab pada tahun depan. Ketua DPRD menjelaskan Propemperda Tahun 2021 berjumlah 26 ranperda dengan rincian 10 ranperda inisiatif DPRD dan 16 ranperda usulan pemko.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD dibahas oleh komisi-komisi antara lain, Komisi I ( Budaya Integritas/lanjutan, Kearsipan/lanjutan dan Kerjasama/baru). Komisi II (Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional/lanjutan, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha/lanjutan, Pembinaan Ekonomi Kerakyatan/lanjutan).
Sekwan DPRD Padang bersama unsur pimpinan DPRD |
Selain itu Komisi III (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/lanjutan, Pengelolaan Rapid Transportation/lanjutan).
Komisi IV (Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga/lanjutan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan/lanjutan, Mesjid Paripurna/baru.
Sementara itu, Ranperda usulan Pemko Padang, Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2020 (BPKA/rutin), Perubahan APBD TA 2021 (BPKA/rutin), Rancangan APBD Tahun 2022 (BPKA/rutin), Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Dinas Lingkungan Hidup/baru) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda/baru). (adv)
Wakil walikota Padan saat diwawancarai pers usai rapat paripurna |
Editor : Sri Agustini