Zulhardi Z Latif : Mari Kita Patuhi Perda ABK

×

Zulhardi Z Latif : Mari Kita Patuhi Perda ABK

Bagikan berita
Zulhardi Z Latif : Mari Kita Patuhi Perda ABK
Zulhardi Z Latif : Mari Kita Patuhi Perda ABK

Zulhardi Z Latif
Padang, Kupasonline--Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latief juga mengingatkan warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah dapat dikenakan sanksi kurungan penjara. Hal itu tertera pada Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Untuk itu, mari mematuhi perdanya, jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara. Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena itu fakta dan nyata, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya, ujarnya, Minggu (13/9). 

Senada dengan itu, Pemko Padang menyambut baik dengan ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar. Wawako Hendri Septa mengatakan, pada perda ini, yang menarik perhatian tentang sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam ketentuannya, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker apabila di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sebut Hendri.


Jadi, menurut kita, dengan adanya sanksi tegas di dalam Perda tersebut, insya Allah ke depan akan membuat perubahan 180 derajat buat semua insan masyarakat yang ada di wilayah Sumbar. Dimana untuk penegakan sanksi ini juga akan diback-up oleh kepolisian dan juga TNI, sebutnya.

Berbicara teknis pemberlakuan sanksi pidana pada perda tersebut terang Hendri, Pemko Padang saat ini dan ke depan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemprov, khususnya bersama Satpol PP Sumbar dan OPD terkait.

Sehingga, apa saja tindakan kita mulai dari mensosialisasikan perda ini kepada warga Kota Padang bisa selaras dengan apa yang diinginkan dan dilakukan Pemprov Sumbar. Kita berharap, mulai Senin (14/9), kita sudah bisa melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda Provinsi Sumbar tersebut kepada warga Kota Padang, bebernya.(ags)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini