Syafrial Kani |
"Mari sama-sama kita patuhi. Sekarang sudah ada saknsi tegasnya,"sebut Syafrial Kani. Bagi warga masyarakat yang masih bandel tak mau makai masker diharapkan segera mematuhi aturan. Sebab, Satpol PP serta lembaga terkait lainnya akan menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) yang tah disahkan tersebut.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, perda yang telah dikeluarkan Pemprov Sumbar tersebut bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di Kota Padang tanpa harus membuat perda baru dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah.
Sebagaimana arahan dari Gubernur Sumatera Barat bahwa kabupaten/kota cukup memakai perda yang telah dikeluarkan. Untuk itu kepada BPBD agar segera membuat surat edaran yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggar perda ini. Kemudian kepada Bagian Hukum untuk menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya, ujar Hendri
Sebagaimana diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK). Dalam perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19.
Ada beberapa pasal di dalamnya. Pasal 106 menyangkut penegakan hukum mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.
Kemudian, pasal 110 mengatakan, bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Selain itu, pasal 111 menyebutkan bahwa, setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (ags)
Editor : Sri Agustini