Padang, Kupasonline-- Ketua Pansus I Wismar Panjaitan mengatakan, aset perusahaaan daerah PSM sebenarnya merupakan modal. Tetapi bisa juga aset yang diberikan, namun tetap dihitung dari segi angka-angka atau nilai yang ditaksir oleh appraisal.
"Termasuk itu kawasan Pantai Air Manis seluas 5,3 hektar dengan nilai appraisal yang sudah dilakukan BPK sekitar Rp9,585 miliar. Itu yang diberikan berupa modal walau pun itu berupa aset," urai Wismar.
Ditegaskan Wismar, modal PSM memang harus ada yang diperkirakan sampai Rp100 miliar. Tapi karena ini merupakan perusahaan daerah, maka KPA adalah pemerintah.
"Dalam hal ini kan Wali Kota, tapi tidak disebut Wali Kota. Itu disepakati sekitar Rp13 miliar lebih. Yang sudah disetor Rp5 miliar. Ditambah aset ini sekitar Rp9,585 miliar, berarti masih kurang Rp1 miliar. Itu akan dilunasi selama 2 tahun setelah Perda ini ditandatangani," sebut Wismar.
Jika dulu perusahaan daerah hanya semata-mata untuk pelayanan, ulas Wismar, sehingga mengabaikan keuntungan. Namun, dalam Perda yang sedang dibahas tersebut diberikan keleluasaan, disamping pelayanan juga mencari untung.
"Tetapi tidak menjadi untung semata. Kalau untung semata, dia menjadi Perseroda namanya, berarti ada pemegang-pemegang saham. Nantinya ada rapat-rapat pemegang saham. Sekarang tetap ini menjadi modal, dikuasai oleh pemko 100 persen, tetapi unsur bisnisnya harus ada," cakapnya.(*/ags)
Pansus I Sebutkan Modal PSM Rp. 100 Miliar
Berita Terkait