Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Bagikan berita
Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung bakal dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun kurungan.(sindonews.com)