Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung

×

Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung

Bagikan berita
Terancam 15 Tahun Penjara  Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung

Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung bakal dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun kurungan.(sindonews.com) 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini