Bangka Belitung, Kupasonline - Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Rabu (7/10/20) akhirnya menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan timah kadar rendah atau SHP. Ketiga tersangka yakni AG, AS dan T diketahui sudah dibawa ke kantor Kejati Babel pada pukul 13.30 WIB.
Penahanan ketiga tersangka ini sendiri sebagai lanjutan dari penetapan status pada Juli 2020 lalu. Penahanan ini sekaligus tindakan lanjutan yang dilakukan oleh Kejati Babel dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN.
Pihak Kejati Babel melalui Kasipenkum Basuki Raharjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersebut. Dalam konfirmasi sambungan telepon mantan kasipidsus di Kejari Lampung memastikan bahwa Rabu petang ini ketiganya sudah ditahan."Siang ini kita menahan ketiga tersangka dugaan korupsi SHP mas. Silahkan merapat ke kejaksaan jika mau meliput proses penahanannya," jelas Basuki Raharjo.
Belum diketahui ketiganya akan dititipkan di rutan mana. Namun selentingan yang didapat wartawan, ketiga nya akan dititipkan di rutan terpisah.(tim).
Editor : Sri Agustini