Tim Gabungan Bawaslu Mentawai bersama Satpol PP Kabupaten Kepulauan Mentawai tertipkan APK Paslon Pilgub Sumbar, Jumat (9/10/2020) |
Mentawai, Kupasonline -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kepulauan Mentawai gelar penertipan Alat Peraga Kampanye (APK)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat tahun 2020, serentak dilakukan Panwaslu Kecamatan di 10 Kecamatan Se-Kabupaten kepulauan Mentawai, Jumat (9/10/2020)
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet menerangkan, bahwa sebelum dilaksanakan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terlebih dahulu sudah berkoordinasi terhadap pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, ujarnya
"Saat dilakukan penertipan APK, banyak ditemukan APK pasangan calon yang tidak sesui dengan ketentuan aturan Perbawaslu dan PKPU," sebut Ketua Bawaslu Perius, S, Kom kepada Wartawan di ruangan kerjanya. Jumat, (9/10/2020).
Maka dengan hal itu, Pihak kami Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai hari ini melakukan penertipannya sesui pedoman dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat nomor 170 perihal Intruksi Penertiban dan Penanganan Pelanggaran APK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, jelas Perius.
Dikatakan Perius, perihal terkait pemasangan APK ini sudah di atur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai telah diubah beberapa kali terakhir ditetapkan dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020 dan turunannya telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 119/Kpts/ Hk 03.1/1309/KPU-Kab/IX/2020.Tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020,
Menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan ketentuan titik pemasangan APK yang dibolehkan dan juga yang tidak dibolehkan adalah, pemasangan APK sesuai aturan berjarak 2 meter baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa (di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan/gedung serta sekolah tidak diperbolehkan tempat memasang APK)
Termasuk juga zona hijau tidak diperbolehkan memasang APK, seperti di Kecamatan Sipora Utara mulai dari kawasan perkantoran Kabupaten yang dimulai dari Jalan. Raya Tuapejat Km 4 hingga ke simpang Sp 2 dan radius 50 meter dari simpang Mappadegat, ungkap Ketua Bawaslu Perius Sabaggalet, mengakhiri.(ash)
Editor : Sri Agustini