Utusan Germabu mendatangi kantor DPRD Kota Bukittinggi menagih janji yang sudah dibuat dan disepakati |
Bukittinggi, Kupasonline -- Dengan sudah adanya kesepakatan antara gerakan mahasiswa Bukittinggi (Germabu) dengan DPRD Bukittinggi, Selasa (13/10/20) Perwakilan mereka datangi kantor DPRD. Kedatangan mereka ingin menagih janji yang sudah disepakati bersama ketika melakukan aksi demo pada Jumat (9/10/20) pekan kemarin menolak Undang-undang Omnibus law cipta kerja.
Sebanyak 15 orang utusan dari Germabu yang diterima oleh anggota DPRD masing-masing fraksi. Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan menyampaikan kalau tuntutan mahasiswa sudah terpenuhi.
Herman membacakan kalau anggota DPRD Kota Bukittinggi setuju dengan Germabu yang menolak Undang-undamg Omnibus Law Cipta Kerja dan sudah disampaikan ke presiden yang ditunjukkan dengan bukti pengiriman melalui faximile. Selanjutnya, juga sudah ada pemberitahuan dari Pjs Walikota Bukittinggi, Zaenuddin pada Gubernur Sumatra Barat tentang adanya aksi menolah undang-undang cipta kerja tersebut.
Mendengar keterangan tersebut, menimbulkan kekecewaan dari perwakilan mahasiswa, kalau Pemko hanya memberitahu pada Gubernur dan tidak tegas menolak Undang-undang tersebut. Namun, anggota DPRD yang ada tidak bisa berbuat banyak, sebab ketika pertemuan tersebut tidak satupun dari pihak Pemko yang hadir.
Kesempatan itu juga, Germabu mempertanyakan tentang permintaan mereka yaitu adanya penolakan Undang-undang cipta kerja yang dibuktikan dengan pemasangan baliho di kantor DPD atau PDC partai politik yang ada di Bukittinggi.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan oleh salah seorang anggota DPRD, Dedi Patria dari fraksi Karya Pembangun dari partai PPP,kalau tidak gampang untuk memasang baliho di kantor partai politik, sebab prosesnya harus harus berjenjang, yaitu adanya izin dan DPP masing-masing partai. Tapi, secara kelembagaan yaitu DPRD sudah dengan tegas menolak Undang-undang itu.Pada bagian akhir pertemuan yang cukup alot tersebut, disampaikan sikap dari masing-masing fraksi. Dari fraksi PAN dengan tegas menolak undang-undang tersebut. Dari Demokrat, secara nasional juga sudah menolak undang-undang cipta kerja dan meminta agar dikeluarkannya Peraturan presiden pengganti undang-undang.
Selanjutnya, dari PKS juga sudah menolak dari awal dari pusat sampai ke daerah. Fraksi Karya pembangunan yang juga menolak agar dilakukan judicial review atau peninjauan kembali dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Hal yang sama juga disampaikan dari Nasdem dan PKB, tapi menolak untuk memasangkan baliho penolakan undang-undang cipta kerja di depan kantor partai.
Satu-satunya, partai yang mengizinkan pemasangan yaitu, partai PAN yang langsung disampaikan oleh Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi dengan catatan, kalau baliho tersebut dibuat oleh mahasiswa dengan ukuran wajar. Utusan Germabu tersebut membubarkan diri setelah menerima salinan tentang sikap masing-masing fraksi menolak undang-undang Omnibus Law cipta kerja itu.(wan)
Editor : Sri Agustini