KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati

×

KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati

Bagikan berita
KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati
KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati
2. Kupas


Painan, Kupasonlone -- Komisi Pemilihan Umum Daerah  KPUD  Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan besaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sebesar Rp 10,3 miliar.

Kalau sekarang jumlah peserta tiap pertemuan maksimal 50 orang.

Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar mengatakan, besaran itu jauh lebih besar dari periode 2015 yang hanya Rp 3,5 miliar. Penetapan besaran mengacu pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubuernu-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"Tidak boleh lebih dari itu," katanya, Selasa, 13/10/ 2020.

Pada pasal 16 PKPU, dana kampanye berbentuk uang yang bersumber dari pasangan calon dan atau partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon perseorangan dan sumbangan yang sah menurut hukum pihak lain.

Sumbangan wajib dicatat dan berada di rekening khusus kampanye, sebelum digunakan untuk kampanye pemilihan. Sedangkan mekanisme penghitungan besaran dana kampanye, terang Epaldi, diatur dalam pasal 12 PKPU.

Di dalamnya, pembatasan pengeluaran dengan melihat metode kampanye. Jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan yang diperlukan. Cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, manajemen dan konsultan kampanye.

"Nah, kalau sekarang jumlah peserta tiap pertemuan maksimal 50 orang. Tinggal dikalikan dengan harga makan minum dalam standar biaya daerah," katanya.

Seperti diketahui, Paslon peserta Pilkada di Pessel telah membuka rekening dana kampanye pada bank yang ditunjuk KPUD antara lain Bank Negara Indonesia  BNI.  Bank Rakyat Indonesia  BRI  dan Bank Pembangunan Daerah  BPD  Sumatera Barat.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini