Tak Pakai Masker, 168 Warga Padang Dikenai Sanksi Denda

×

Tak Pakai Masker, 168 Warga Padang Dikenai Sanksi Denda

Bagikan berita
Tak Pakai Masker, 168 Warga Padang Dikenai Sanksi Denda
Tak Pakai Masker, 168 Warga Padang Dikenai Sanksi Denda

 

Plt walikota Padang saat memaparkan tentang covid 19 di Media Center

Padang, Kupasonline--Kepala Sat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, hingga saat ini jumlah warga Kota Padang yang telah terjaring dan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu adalah sebanyak 168 orang. Mereka terjaring petugas karena tak memakai masker.

"Data sampai Rabu (14/10), ada 168 orang warga kita yang telah terjaring tak pakai masker. Sesuai Perda AKB, mereka diminta membayar denda sebesar Rp. 100 ribu per orang," kata Alfiadi kepada wartawan pada diseminasi informasi pada media center melalui aplikasi zoom, Kamis (15/10). 

Dijelaskannya, para pelanggar tersebut diamankan oleh tim propinsi yang terdiri dari Polda Sumbar, Pol PP Sumbar,Pol PP Padang. Pada saat diamankan, para pelanggar dimintak data dan foto, kemudian dimasukan ke dalam aplikasi yang telah disediakan. Tujuannya adalah, ketika kedapatan melanggar lagi, maka akan dikenai saknai lebih berat yakni denda Rp 250 ribu atau kurungan selama dua hari. "Kita berharap  dengan denda ini kesadaran masyarakat semakin bertambah," ulas Alfiadi.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan  saat ini  Kota Padang telah dinyatakan termasuk dari 12 daerah prioritas penangan Covid-19 se-Indonesia. Hal ini dikarenakan kota yang memiliki jumlah penduduk hampir 1 Juta jiwa itu belum mampu keluar dari zona merah sejak beberapa bulan belakangan. Kasus warga yang terpapar positif Covid-19 pun dari hari ke hari terus menanjak naik cukup signifikan.

"Jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 272 orang. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di Kota Padang," ungkapnya.

Oleh karena itu, Hendri pun telah menekankan jajarannya harus lebih maksimal lagi dalam berbagai upaya dan melakukan langkah terbaik untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut.

"Kalau pun tidak bisa merubah zona merah menjadi zona kuning minimal kita bisa zona orange dalam beberapa waktu ke depan. Kita berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah dalam hal ini," ujarnya.

Ia menambahkan, menilik awal mula pandemi di Kota Padang Pemko Padang sudah melakukan beberapa upaya penanganan penyebaran Covid-19. Mulai dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hingga teranyar dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (ags)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini