Sijunjung,Kupasonline -- Kalau memang ada pihak merasa dirugikan dengan pemberitaan dari Wartawan, media cetak maupun elektronik, sesuai dengan Undang - Undang No 40 tentang Pers, pihak merasa dirugikan tersebut dapat memberikan hak jawab, dan hak jawab tersebut wajib diterbitkan dimedia dimana pihak tersebut merasa dirugikan.
Hal tersebut ditegaskan mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Dharmasraya Maryadi, Kamis (15/10) di salah satu Rumah Makan, di Muaro, Kabupaten Sijunjung.
Dikatakannya, tugas dari seorang pekerja Pers sebagai kontrol sosial terhadap siapapun, apakah itu dari pihak pemerintah maupun non pemerintah, Ia berharap penegak hukum agar segera bertindak menangkap pelaku seseuai dengan aturan berlaku, kata dia, saya mengutuk keras perbuatan pelaku IR, kakak dari isteri Bupati petahana Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska.
Dijelaskannya, sebagaimana diketahui sebelumnya dengan ada nya pemberitaan dari salah seorang Wartawan, Arpaliadi, tak ada hubungan dengan kegiatan proyek - proyek sedang dikerjakan kontraktor, begitu pula dengan kejadian tersebut pelaku mengaku bukan berasal dari pemerintah, dan pelaku dengan gagah berani mengaku dari keluarga dekat sang isteri Bupati petahana tersebut.Diuraikannya, menurut pengakuan Wartawan menjadi korban tindakan kekerasan Arpaliadi, sewaktu kejadian pelaku IR, menggunakan Mobil Dinas (MOBNAS) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dan disini sudah jelas ada penyalahgunaan mobnas, terkait penyalahgunaan tersebut sambungnya, diminta kepada Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Dharmasraya, segera melakukan penertiban mobnas tersebut, sebagaimana menurut pengakuan korban mobnas tersebut sudah diganti dari plat merah, menjadi plat hitam, layaknya seperti mobil pribadi, diduga plat bodong, urainya. (shb)
Editor : Sri Agustini