Bukittinggi, Kupasonline -- Dengan mulai diterapkannya kebiasaan baru, Jumat (16/10/20) jajaran Polsek Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggiatkan razia penggunaan masker pada masyarakat. Kegaiatan yang di pusatkan di depan Mapolsek, untuk memberikan pembelajaran dan efekl jera bagi pelanggar selain diberikan masker, juga diberikan rompi warna orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, S.H, S.I.K menyampaikan kalau razia yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 memang hampir setiap dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pelajaran pada masyarakat.
Dari penilaian dan evaluasi kata Kapolsek, semenjak razia yustisi dilakukan, terlihat peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan yaitu 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
" Namun, kita memang harus selalu meningkatkan razia untuk mengingatkan masyarakat. Sebab, ketika razia tidak dilakukan, masyarakat mulai lengah dan menganggap kalau virus itu sudah hilang atau kondisi sudah aman," terang Kapolsek.
Lebih jauh disampaikan Kapolsek, sebenarnya yang mengingatkan bukan hanya tuga polisi semata, tapi peran serta seluruh lapirsan, stake holder yang ada, terutama masyarakat sendiri yang mengedukasi diri dan lingkungan sendiri. Kalau menggunakan semboyan sadis (sadar disiplin) masyarakat akan terhindar dari penyebaran.Seiring dengan itu, untuk Sumatera Barat yang sudah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2020, sejauh ini pihak kepolisian tidak memberlakukan sanksi denda, sebab itu kewenangannya ada pihak Satpol PP dan pihak kepolisian sifatnya hanya mendampingi.
" Sanksi yang kita berikan pada pelanggar tidak bisa langsung dikenakan denda dan itu harus melalui beberapa tahap. Untuk memberikan kesadaran pada masyarkat, bagi pelanggar, kita serahkan masker serta rompi orange yang bertuliskan di bagian belakang pelanggar protokol kesehatan covid-19 dan itu merupakan program dari Polres Bukittinggi yang dibagian ke semua Polsek se jajaran," pungkas Kapolsek Dedy.(wan)
Editor : Sri Agustini